Sudah hampir sebulan lebih masa aktif SIM C sudah berakhir dan sekarang sedang memasuki masa tenggang :) dan masih mencari waktu kapan bisa untuk mengurus perpanjang SIM tersebut, dasar memang lagi beruntung aja gak lama kemudian ada yang ngajakin untuk perpanjang SIM karena SIMnya juga sudah out of date dari enam bulan yang lalu :0. Akhirnya hari sabtu yang lalu langsung berangkat ke TKP untuk memperpanjang SIM, berikut prosedur untuk memperpanjang SIM :
- Fotocopy KTP 5 lembar ( lebih baik fotocopy di luar aja ;P )
- Kartu sehat untuk keperluan memperpanjang SIM ( 1x lagi mending bikin di puskesmas dulu aja )
- Bayar Asuransi di loket
- Transfer pembayaran Bank juga di loket sebelah loket Asuransi
- Setelah semua selesai baru beli formulir pendaftaran perpanjang SIM dengan menyerahkan berkas-berkas yang baru saja di dapat beserta lampiran fotocopy KTP dan SIM lama.
0 komentar:
Post a Comment